INFOSELAYAR.COM - Dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polres Kepulauan Selayar, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Parappa, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, setelah dilakukan pencarian intensif selama lebih dari tiga hari.
Saat tiba di Mapolres Kepulauan Selayar, suasana unik terlihat ketika sejumlah personel Polres secara serentak menyanyikan lagu “Happy Birthday” kepada kedua DPO tersebut.
Sebelumnya, kedua tahanan kasus curanmor itu melarikan diri dari ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Sejak saat itu, ratusan personel diterjunkan untuk melakukan pencarian di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan dan perbukitan yang diduga menjadi lokasi persembunyian keduanya.
Penangkapan dilakukan setelah pengepungan selama hampir 15 jam di sekitar lokasi persembunyian. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polres Kepulauan Selayar, yakni Ipda Zulkifli, S.H., bersama Brigpol Sukarman, setelah dilakukan tindakan terukur.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada seluruh personel yang tak kenal lelah dan tetap kompak hingga akhirnya kita berhasil menangkap keduanya. Terima kasih juga kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi objektif dan membantu proses pencarian,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh tim di lapangan yang terus melakukan penyisiran tanpa henti sejak kedua tahanan melarikan diri. Dukungan informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak para pelaku hingga akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Bontoharu.
Usai diamankan, kedua DPO langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Polres Kepulauan Selayar juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak keluarga yang membantu menyembunyikan kedua DPO tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa selain mempertanggungjawabkan kasus curanmor yang menjerat mereka, tindakan melarikan diri dari tahanan juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak ada lagi upaya serupa di kemudian hari, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Humas Polres Kepulauan Selayar)


